Launching/Peresmian Papan Nama Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tabanan menggunakan Aksara Bali, sesuai dengan intruksi Gubernur Bali, Pergub No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.

Pergub tersebut menjadi dasar hukum penggunaan aksara Bali di papan nama yang ada di fasilitas publik di seluruh Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, sebagai komitmen terhadap perlindungan  dan penggunaan Busana Adat, Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Hari Jumat, Tanggal 05 Oktober 2018, secara serempak di seluruh Bali, pukul 19.00 Wita. Peresmian penggunaan Aksara Bali pada Papan Nama BRSUD Kab.Tabanan dihadiri oleh Direktur BRSUD Kab.Tabanan, dr.I Nyoman Susila, M.Kes beserta Staf Manajemen BRSUD Kab.Tabanan.