Pada masa pandemi COVID-19 maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan kampanye protokol kesehatan yang disebut dengan 3 M, antara lain mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Perilaku 3 M ini diharapkan dibiasakan oleh masyarakat sehingga dapat menghindarkan diri dari Infeksi virus  COVID-19. Tim PKRS BRSUD Tabanan turut mengedukasi pasien dan keluarga untuk menaati protokol kesehatan. Kegiatan ini berupa penyuluhan dan demonstrasi cara menjaga kebersihan tangan serta cara memakai masker yang benar. Kegiatan dilakukan di Ruang Kemuning yaitu ruang pasca ibu bersalin yang harapannya ibu mampu menjaga kebersihan diri agar bayi juga tetap sehat. Dalam kegiatan ini materi yang disampaikan adalah kebersihan tangan sekaligus demontrasi cara cuci tangan 6 langkah yang dapat dilakukan pada air yang mengalir (handwash) dan cairan berbasis alcohol (handrub). Waktu yang diperlukan untuk mencuci tangan menggunakan  air mengalir dan sabun adalah 40-60 detik sedangkan jika menggunakan handrub atau handsanitizer maka waktu yang dibutuhkan adalah selama 20 detik. Momen ibu harus mencuci tangan adalah sebelum makan, sesudah buang air besar, sebelum memegang bayi, sesudah menceboki bayi dan sebelum menyiapkan makanan. Materi tentang cara memakai masker yang benar diharapkan juga dapat dipahami sehingga pasien dan keluarga tidak memakai masker dengan cara yang salah contohnya penggunaan masker yang tidak menutupi hidung. Adapun langkah memakai masker yang benar adalah

  1. Mencuci tangan 6 langkah sebelum memakai masker
  2. Jika tangan telah bersih pegang tali masker dan tentukan bagian depan, belakang, atas dan bawah masker. Pada masker bedah maka bagian atas ditandai dengan adanya kawat.
  3. Kaitkan tali masker pada bagian belakang telinga
  4. Tarik masker turun hingga menutupi mulut dan dagu
  5. Cubit kawat masker pada bagian hidung agar masker menempel sempurna, pastikan tidak ada celah di bagian kiri dan kanan masker
  6. Hindari menyentuh bagian depan masker ketika digunakan

Informasi terkait layanan pendaftaran perjanjian juga diberikan kepada pasien agar ketika pasien dan keluarga pulang rawat inap dan kontrol kembali, maka telah mengetahui prosedur pendaftaran sehingga memudahkan pasien dan keluarga. Pendaftaran perjanjian memudahkan pasien dan keluarga karena tidak perlu mengambil nomor antrean pendaftaran sehingga tidak perlu mengantre, selain itu rekam medis pasien telah disiapkan lebih awal di polklinik.