Menindaklanjuti PerGub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Implementasi Program TAKTIK (Tabanan Anti Kantong Plastik) serta aksi kebersihan dan pelestarian lingkungan di Kab.Tabanan, setiap ASN (PNS dan Tenaga Kontrak) BRSUD Tabanan berpartisifasi dalam pembuatan Ecobrick minimal 1 buah yang di koordinir oleh Unit Kesling BRSUD Tabanan. Ecobrick adalah metode untuk meminimalisir sampah dengan media botol plastik yang diisi penuh dengan sampah anorganik hingga benar-benar keras dan padat. Tujuan dari ecobrick sendiri adalah untuk mengurangi sampah plastik, serta mendaur ulangnya dengan media botol plastik untuk dijadikan sesuatu yang berguna. Contoh pemanfaatannya adalah untuk pembuatan meja, kursi, tembok, maupun barang kesenian lainnya yang bahkan memiliki nilai jual. Metode sederhana ini terbukti mengurangi jumlah sampah plastik dan mengurangi pencemaran lingkungan.