Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan hari Rabu, tgl 31 Juli 2019 mengenai tindak lanjut Keputusan Mensos RI No. 8 Th. 2019,  tentang  Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Manpu, dapat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa :

  1. Mulai tgl 1 Agustus 2019 BPJS Kesehatan akan MENONAKTIFKAN beberapa kartu peserta PBI BPJS Kesehatan yang ditanggung dengan biaya APBN /Pusat.
  2. Bagi peserta yang datang berobat yang kartunya tidak aktif mohon peserta segera menghubungi Dinas Sosial Kab Tabanan dengan membawa : Kartu Keluarga (KK), KTP dan Kartu Peserta BPJS Kesehatan, untuk diverifikasi ulang.
  3. Untuk kelancaran berobat (pelayanan) mohon bapak/ibu masyarakat semuanya memakluminya.

Demikian yang  dapat kami sampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan teimakasih.