SAKIT ATAU SEHAT, WAJIB PAKAI MASKER.

Masker kini tak hanya diperuntukkan bagi orang sakit. Orang yang sehat pun kini wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah maupun area publik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi wajib menggunakan masker untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

Menindaklanjuti arahan tersebut, BRSUD Kabupaten Tabanan mewajibkan seluruh pasien, pengunjung, karyawan dan karyawati menggunakan masker ketika memasuki area rumah sakit. Himbauan ini telah kami sampaikan melalui PABX agar seluruh pengguna layanan dapat mengetahui informasi penggunaan masker dalam rangka pencegahan COVID-19. Pemasangan spanduk, banner dan stiker wajib pakai masker juga telah kami lakukan di masing-masing poliklinik, ruang rawat inap dan IGD.

Apabila terdapat pasien atau pengunjung yang belum menggunakan masker ketika memasuki area rumah sakit maka pasien atau pengunjung tersebut akan diberikan masker dan diinformasikan untuk kunjungan selanjutnya wajib memakai masker karena jika tidak memakai masker, pasien tidak akan diperiksa oleh dokter. Aturan ini ditegakkan bertujuan untuk menciptakan kepatuhan pasien atau pengunjung dan memberikan rasa nyaman bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

 

Saat ini keberadaan masker mulai langka di pasaran dan sekalipun ada harganya melonjak drastis. Menyikapi hal tersebut, pemerintah menghimbau kepada masyarakat bahwa penggunaan masker bedah dan masker N95 diprioritaskan untuk petugas kesehatan, khususnya yang menangani pasien COVID-19. Sementara itu, bagi masyarakat dapat menggunakan masker kain dan disarankan tidak dipakai lebih dari 4 jam. Penggunaan masker kain harus dibarengi dengan kebiasaan mencuci tangan. Saat memperbaiki posisi masker kain yang berubah atau longgar, masyarakat diimbau untuk cuci tangan sebelum maupun sesudahnya. Setelah masker kain selesai dipakai, jangan memegang bagian depan kain. Ambil bagian tali yang disangkutkan pada telinga kemudian cuci bersih menggunakan sabun. Masker kain tersebut nantinya dapat dipakai berulang kali setelah rutin dicuci.

Namun, ketika sudah menggunakan masker bukan berarti masyarakat bisa menyepelekan kewajiban untuk menjaga jarak aman atau physical distancing. Pakem-pakem dalam pelaksanaan pembatasan sosial atau fisik harus tetap ditaati meskipun sudah mengenakan masker. Penggunaan masker akan efektif ketika masyarakat tetap menjaga jarak, dan mempunyai kebiasaan mencuci tangan yang baik. Mari kita bantu usaha pemerintah dan tenaga medis untuk melawan COVID-19 dengan mengikuti himbauan-himbauan yang diberikan. Jagalah kesehatan Anda dan keluarga dengan menerapkan pola hidup sehat dan tingkatkan kebersihan diri.

“Ayo, bersama kita lawan COVID-19”