Regulasi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang berlaku umum untuk semua badan publik, termasuk rumah sakit. Rumah sakit wajib menaati prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP

UU No. 14 Thn 2008