PEMANTAUAN DAN EVALUASI MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT KEMENKES RI MELAKUKAN KUNJUNGAN KE BRSUD TABANAN

Selasa, 27 Oktober 2020 BRSUD Tabanan menerima kunjungan dari Kementerian Kesehatan RI dalam rangka melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Kunjungan Kemenkes RI didampingi oleh tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Rombongan diterima oleh Direktur BRSUD Tabanan, dr. I Nyoman Susila, M.Kes beserta para Wakil Direktur dan staf Manajemen lainnya.

Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Pelayanan Rumah Sakit dilaksanakan di Ruang Pertemuan BRSUD Tabanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Acara diawali dengan sambutan Bapak Direktur kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Plt. Wakil Direktur Pelayanan terkait profil rumah sakit, layanan unggulan rumah sakit dan inovasi pelayanan yang telah dilaksanakan BRSUD Tabanan dimasa pandemi COVID-19. Kemudian, pemaparan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Pelayanan Rumah Sakit yang telah dilaksanakan di BRSUD Tabanan disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Mutu BRSUD Tabanan. Adapun aspek yang dinilai dalam pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan rumah sakit adalah aspek penyelenggaraan mutu, terpenuhinya hak dan kewajiban pasien, efektifitas klinis, kesinambungan pelayanan, pelayanan penunjang, pelaporan insiden keselamatan pasien, adaptasi kebiasaan baru, pencapaian indikator mutu nasional dan surveilans PPI.

Dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru, rumah sakit diharapkan telah memiliki perencanaan yang matang dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19 mulai dari kesiapan terhadap ketersediaan ruang perawatan pasien COVID-19, SDM yang akan merawat pasien, ketersediaan obat-obatan dan ketersediaan APD yang diperlukan bagi tim yang merawat pasien COVID-19. Untuk menghadapi lonjakan kasus COVID-19, BRSUD Tabanan telah menambah jumlah kapasitas tempat tidur dari awalnya berjumlah 17 menjadi 46 tempat tidur dan telah menganggarkan dana untuk memenuhi kebutuhan APD yang diperlukan bagi tim yang merawat pasien COVID-19. Dalam kegiatan ini pula, Kemenkes RI melakukan pemantauan terhadap regulasi adaptasi pelayanan selama COVID-19 dan regulasi dalam penanganan pasien COVID-19 di BRSUD Tabanan. Kemenkes RI juga menekankan bahwa rumah sakit melalui Tim PPI perlu mengawasi kepatuhan penggunaan APD oleh petugas sesuai dengan standar, baik cara penggunaan maupun melepas APD. Di akhir kegiatan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan rumah sakit ini, tim dari Kemenkes RI melaksanakan telusur ke Komite PMKP (Perbaikan Mutu dan Keselamatan Pasien), PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan meninjau ruangan terkait kesiapan BRSUD Tabanan dalam menangani kasus COVID-19.

#RSUDTABANANPEDULI

#RSUDTABANANAMANDIKUNJUNGI