Informasi Berkala

Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik tertentu kepada masyarakat, namun informasi tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kerahasiaan medis pasien. Informasi yang dapat diakses publik umumnya bersifat umum dan tidak melanggar privasi pasien.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Namun, UU KIP juga mengatur pengecualian informasi tertentu, termasuk informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan medis pasien. Cara Mengakses Informasi Publik di Rumah Sakit cara termudah untuk mendapatkan informasi publik di rumah sakit adalah dengan mengunjungi situs web rumah sakit atau menghubungi bagian informasi rumah sakit secara langsung.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.

  1. PROFIL RSUD TABANAN 2025
  2. VISI DAN MISI RSUD Tabanan
  3. STRUKTUR ORGANISASI
  4. TUPOKSI ORGANISASI
  5. HAK & KEWAJIBAN PASIEN
  6. JAM PELAYANAN
  7. SARANA PERALATAN MEDIS
  8. SARANA UMUM RS
  9. SIO RSUD TABANAN
  10. TRANSFARANSI KEUANGAN
  11. STANDAR PELAYANAN
  12. LAPORAN PENGADUAN
  13. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
  14. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
  15. LAYANAN RAWAT JALAN
  16. LAYANAN RAWAT INAP
  17. LAYANAN IGD
  18. LAYANAN UNGGULAN RS
  19. LAYANAN RUANG RAWAT INTENSIF
  20. DAFTAR ASET