Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik tertentu kepada masyarakat, namun informasi tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kerahasiaan medis pasien. Informasi yang dapat diakses publik umumnya bersifat umum dan tidak melanggar privasi pasien.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Namun, UU KIP juga mengatur pengecualian informasi tertentu, termasuk informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan medis pasien. Cara Mengakses Informasi Publik di Rumah Sakit cara termudah untuk mendapatkan informasi publik di rumah sakit adalah dengan mengunjungi situs web rumah sakit atau menghubungi bagian informasi rumah sakit secara langsung.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.
- PROFIL RSUD TABANAN 2025
- VISI DAN MISI RSUD Tabanan
- STRUKTUR ORGANISASI
- TUPOKSI ORGANISASI
- HAK & KEWAJIBAN PASIEN
- JAM PELAYANAN
- SARANA PERALATAN MEDIS
- SARANA UMUM RS
- SIO RSUD TABANAN
- TRANSFARANSI KEUANGAN
- STANDAR PELAYANAN
- LAPORAN PENGADUAN
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
- SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
- LAYANAN RAWAT JALAN
- LAYANAN RAWAT INAP
- LAYANAN IGD
- LAYANAN UNGGULAN RS
- LAYANAN RUANG RAWAT INTENSIF
- DAFTAR ASET