INFORMASI SERTA MERTA

Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik tertentu kepada masyarakat, namun informasi tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kerahasiaan medis pasien. Informasi yang dapat diakses publik umumnya bersifat umum dan tidak melanggar privasi pasien.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Namun, UU KIP juga mengatur pengecualian informasi tertentu, termasuk informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan medis pasien. Cara Mengakses Informasi Publik di Rumah Sakit cara termudah untuk mendapatkan informasi publik di rumah sakit adalah dengan mengunjungi situs web rumah sakit atau menghubungi bagian informasi rumah sakit secara langsung.

Jenis informasi serta merta yang harus segera disampaikan kepada publik oleh rumah sakit ketika ada peristiwa atau situasi yang mengancam keselamatan, kesehatan, atau kepentingan umum. Informasi ini harus disampaikan tanpa penundaan agar masyarakat dapat mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi yang diperlukan

  1. SOP APAR
  2. 10 BESAR PENYAKIT DI RSUD TABANAN TAHUN 2024