Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik tertentu kepada masyarakat, namun informasi tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait kerahasiaan medis pasien. Informasi yang dapat diakses publik umumnya bersifat umum dan tidak melanggar privasi pasien.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses informasi publik. Namun, UU KIP juga mengatur pengecualian informasi tertentu, termasuk informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan medis pasien. Cara Mengakses Informasi Publik di Rumah Sakit cara termudah untuk mendapatkan informasi publik di rumah sakit adalah dengan mengunjungi situs web rumah sakit atau menghubungi bagian informasi rumah sakit secara langsung.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan.
1. DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)
2. KEGIATAN PENYULUHAN KESEHATAN RS
5. PERUBAHAN JADWAL DOKTER SPESIALIS
7. DAFTAR PKS DENGAN PIHAK KETIGA