BRSUD KABUPATEN TABANAN TELAH MEMBUKA PENDAFTARAN DENGAN PERJANJIAN

PENDAFTARAN PERJANJIAN

Setelah Inovasi Pelayanan Pendaftaran Online, Pendaftaran Lansia/geriatri, Poliklinik Geriatri, BRSUD kab.Tabanan membuka Pendaftaran Dengan Perjanjian, pendaftaran dengan perjanjian ini untuk mengurangi antrean dan mempercepat prosedur pelayanan. Poliklinik Perjanjian ini diperuntukkan untuk pasien yang masih memerlukan perawatan di BRSUD kab.Tabanan setelah perawatan di Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan IRD.

 

Pendaftaran Perjanjian,

  1. Pendaftaran perjanjian di Buka setiap hari Senin – Sabtu, Pukul 10.00 – 13.00 Wita (Kecuali Tanggal Merah Dan Hari Libur).
  2. Pasien sudah ada kepastian mengenai Tanggal dan Hari berkunjung ke Poliklinik yang dituju di BRSUD Kab.Tabanan, dengan menunjukkan Surat Dalam Perawatan atau Resume Medis.
  3. Pasien/keluarga pasien datang langsung ke Loket Pendaftaran, 2 s/d 7 hari sebelum jadwal berobat.
  4. Setelah melakukan Pendaftaran Perjanjian Pasien/keluarga pasien akan mendapatkan Bukti Pendaftaran Perjanjian. Bukti pendaftaran ini akan diserahkan di Loket Pendaftaran pada saat berobat sebagai bukti registrasi ulang.
  5. Apabila pasien dengan Jaminan BPJS, saat registrasi ulang harus melengkapi Bukti Pendaftaran Perjanjian dengan Surat Dalam Perawatan atau Resume Medis dan copy Kartu BPJS.
  6. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bagian Humas BRSUD Kabupaten Tabanan (0361) 811 027, ext : 241 (Jam Kerja)