SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN/PELATIHAN E-BLUD (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PPK BLUD SESUAI DENGAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018
Hari Jumat 10 September 2021 bertempat di Ruang Pertemuan RSUD Tabanan, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan/Pelatihan E-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) ddalam rangka implementasi PPK BLUD sesuai dengan PERMENDAGRI 79 Tahun 2018 oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Tim Teknis Universitas Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Tim Teknis Universitas Indonesia, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Sub.Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Tabanan, Direktur RSUD Tabanan, Ketua Dewan Pengawas RSUD Tabanan, Anggota Dewan Pengawas RSUD Tabanan beserta jajaran manajemen dan para undangan. RSUD Tabanan sebagai pemberi pelayanan masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan prima dan semaksimal mungkin bagi masyarakat. RSUD Tabanan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sehingga di era digitalisasi ini E-BLUD merupakan suatu media untuk mempercepat dan mempermudah baik laporan maupun perencanaan keuangan agar bisa efisien dan efektif. Acara ini dilaksanakan selama 2 hari (10-11 September 2021) terkait dengan pendampingan dan pelatihan E-BLUD.