BRSUD KAB.TABANAN ROLE MODEL PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK KATAGORI “BAIK” TH 2019.
Pada tanggal 21-23 Nopember 2019 berlangsung acara penyampaian hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan pada pemerintah daerah wilayah II oleh kementerian PAN-RB. Berdasarkan laporan ketua panitia evaluasi penyelenggaraan publik diketahui bahwa dasar evaluasi dan pemberian penghargaan pelayanan publik adalah pasal 7 ayat 3 C UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa menteri yag bertanggugjawab di Kementerian PAN-RB bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik, membuat peringkat kinerja secara berkala dan memberikan penghargaan kepada penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan. Sejak tahun 2015, Kementerian PAN-RB melalui Deputi Pelayanan Publik telah melaksanakan evaluasi terhadap kabupaten/kota yang menjadi role model pelayanan publik. Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai percontohan bagi penyelenggara pelayanan publik dan instansi pemerintahan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2019, 76 kabupaten kota yang dievaluasi untuk Wilayah II. Evaluasi dilaksanakan di instansi penyelenggara pelayanan publik tingkat kabupaten/kota meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Adapun instrumen penilaian mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017. Pada tahun 2019, tim penilai bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Berdasarkan hasil penilaian, didapatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) keseluruhan khusus untuk wilayah II yaitu 3,39 yang termasuk dalam kategori B â€Baikâ€. Dibadingkan tahun 2018, capaian IPP telah mengalami peningkatan sebesar 0,36.
BRSUD Kab.Tabanan sebagai Rumah Sakit Daerah dan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Tabanan di tahun 2019 ini mendapatkan predikat Baik “Bâ€. Piagam diterima oleh Ka.Sub.Bid Rekam Medis, SIM & Humas Bpk. I Made Suarjaya, SKM. Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik  dengan Predikat Baik akan memotivasi BRSUD Kab.Tabanan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidangnya Kesehatan dan memperbaiki pelayanannya menuju pelayanan prima.