PEMERIKSAAN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI BRSUD TABANAN

Selasa, 23 Oktober 2019
Pemeriksaan Penegak Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di BRSUD Tabanan Tabanan, Selasa (22/10) oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Tim diterima oleh Wadir Penunjang BRSUD Tabanan, hasil dari telaah dokumen dan lapangan bahwa BRSUD Tabanan telah memiliki Ijin TPS B3, Ijin Lingungan, Ijin pembuangan air limbah, Ijin operasi ketenaga listrikan (IO) dan untuk sampah umum bekerjasama dengan DKP Tabanan.