PEMBERIAN EDUKASI DAN SOSIALISASI LAYANAN OLEH TIM PKRS BRSUD TABANAN

EDUKASI KEBERSIHAN TANGAN, SOSIALISASI SISTEM RUJUKAN BERJENJANG PESERTA JKN-KIS DAN SISTEM PENDAFTARAN PERJANJIAN DI RUANG CEMPAKA LANTAI 2 DAN 3

 

Penyuluhan di Ruang Cempaka lantai 2 dan lantai 3 dilaksanakan pada hari Jumat, 23  Agustus 2019 dengan menyasar pasien dan keluarga pasien yang berada di ruang Cempaka.

MENJAGA KEBERSIHAN TANGAN CEGAH PENULARAN PENYAKIT, Mencuci tangan merupakan aktivitas  penting dalam melakukan pencegahan dan pengontrolan infeksi. Tujuan cuci tangan adalah untuk menghilangkan kotoran dan debu dari permukaan kulit  dan menghindari masuknya kuman dan bakteri ke dalam tubuh . Tim PKRS didampingi perawat melaksanakan praktik enam langkah cuci tangan bersama pasien dan keluarga pasien. Teknik mencuci tangan yang digunakan handrub yang dilakukan dengan menggosokkan tangan menggunakan cairan antiseptik selama 20-30 detik.

 

SOSIALISASI SISTEM RUJUKAN BERJENJANG PESERTA JKN-KIS, Sosialisasi sistem rujukan berjenjang peserta JKN-KIS dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada pasien terkait prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Apabila pasien sakit bisa berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang meliputi puskesmas/klinik pratama/dokter praraktik perorangan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika pasien memerlukan tindakan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke RS tipe C untuk memperoleh pelayanan spesialistik. Selanjutnya apabila pasien masih memerlukan tindakan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke RS tipe B yaitu RS Tabanan yang menyediakan pelayanan subspesialistik. Terdapat pengecualian pada pasien gawat darurat yang dapat langsung berobat ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS terdekat.

 Dalam kesempatan ini, Tim PKRS juga memberikan informasi terkait implementsi kebijakan perekaman sidik jari bagi pasien BPJS Kesehatan yang diterapkan per 1 Mei 2019 dan diterapkan secara bertahap untuk semua layanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Perekaman sidik jari pasien dilakukan ketika pendaftaran pasien sebagai persyaratan untuk dapat mencetak SEP (Surat Egibilitas Peserta). Dengan sosialisasi ini diharapkan pasien dan keluarga pasien dapat mengerti alur sistem rujukan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan dapat menyebarkan informasi yang diperoleh kepada masyarakat.

 

SOSIALISASI SIPANJI RUMAH KITA, Sistem Pendaftaran Perjanjian adalah inovasi dari BRSUD Tabanan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada pasien. Adapun keunggulan yang diperoleh pasien apabila memanfaatkan pendaftaran perjanjian adalah pasien tidak perlu untuk mengambil nomor antrean saat jadwal kontrol dan pelayanan di polikilinik akan lebih cepat karena rekam medis pasien telah disiapkan sehari sebelumnya oleh petugas. Pendaftaran perjanjian dapat dilakukan dengan mendaftar paling lambat 7 (tujuh) – 2 (dua) hari sebelum pasien kontrol. Pendaftaran perjanjian dilakukan di loket 7 (tujuh) dan loket 8 (delapan) BRSUD Tabanan pukul 09.00-16.00 Wita.