KUNJUNGAN TIM GRSSI-B DAN TIM PKRS BRSUD TABANAN KE POSYANDU BR. JAMBE BALERAN TABANAN
KUNJUNGAN TIM GRSSI-B BRSUD TABANAN KE POSYANDU BR. JAMBE BALERAN TABANAN DAN PEMBERIAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

Kunjungan rutin Tim GRSSI-B BRSUD Tabanan ke Posyandu Br. Jambe Baleran dilaksanakan pada Senin, tanggal 12 Agustus 2019. Kunjungan kali ini bertepatan dengan pelaksanaan bulan vitamin A yang jatuh pada bulan Februari dan Agustus. Pada kedua bulan ini, akan dilakukan pembagian suplementasi vitamin A di posyandu atau di fasilitas kesehatan bagi anak berumur 6 – 59 bulan. Kapsul biru (dosis 100.000 IU) diberikan untuk bayi umur 6-11 bulan dan kapsul merah (dosis 200.000 IU) untuk anak umur 12-59 bulan. Vitamin A kapsul merah juga diberikan kepada ibu yang dalam masa nifas.
Manfaat pemberian suplementasi vitamin A yaitu mencegah kekurangan vitamin A dan kebutaan (buta senja). Selain itu, pemberian suplementasi vitamin A juga dapat meningkatkan sistim kekebalan tubuh sehingga mampu mengurangi kejadian kesakitan dan kematian pada balita karena vitamin ini dapat mencegah timbulnya komplikasi pada penyakit yang sering terjadi pada balita seperti campak dan diare. Bagi Ibu menyusui, selain untuk mencegah kebutaan, vitamin A sangat dibutuhkan untuk pembentukan ASI berkualitas tinggi yang dibutuhkan bayi pada bulan -bulan pertama kehidupannya.
Pada kunjungan posyandu kali ini, Tim GRSSI-B BRSUD Tabanan melaksanakan kegiatan penimbangan berat badan, mengukur tinggi badan dan memberikan suplementasi vitamin A kepada balita. Sambari ikut serta melaksanakan kegiatan posyandu, Tim GRSSI-B dan Tim PKRS BRSUD Tabanan juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ASI Eksklusif, kebersihan tangan, sosialisasi sistem rujukan berjenjang peserta JKN-KIS dan sosialisasi layanan unggulan BRSUD Tabanan. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyebarkan informasi yang diberikan.

PENYULUHAN MANFAAT PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF

PRAKTEK ENAM LANGKAH MENCUCI TANGAN

SOSIALISASI SISTEM PENDAFTARAN PERJANJIAN

SOSIALISASI SISTEM RUJUKAN BERJENJANG PESERTA JKN-KIS