Rabu, 30 September 2020 dilaksanakan penyerahanan Sertifikat dan Kartu Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non-ASN BRSUD Tabanan oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan. Program ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberikan perlindungan hak-hak jaminan sosial pekerja.

Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Non-ASN di Tabanan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembiayaan iuran bagi kepesertaan Non-ASN ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Tabanan dengan dasar perhitungan iuran adalah minimal sesuai dengan UMK Tabanan yang sedang berjalan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, yaitu perawatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh), santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta, bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 174.0000.000, dan bantuan pendampingan kesiapan peserta untuk kembali bekerja pasca mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja.

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta program meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja saat peserta masih dalam masa kerja atau belum memasuki masa pensiun. JKM selama ini telah hadir dengan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 12.000.000 yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp 174.000.000 dan total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42.000.000. Dengan peningkatan manfaat dari program JKK dan JKM yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.