Mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, salah satu bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman COVID-19 adalah dengan peningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan penatalaksanaan COVID-19. Sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 di Kabupaten Tabanan maka BRSUD Kabupaten Tabanan menerima rujukan pasien dalam pengawasan (PDP) yang memerlukan perawatan lebih lanjut di ruang perawatan isolasi. Alur rujukan pasien tersebut dapat datang melalui puskesmas atau rumah sakit lain yang tidak memiliki ruang perawatan isolasi. Dalam merujuk pasien tersebut maka salah satu petugas yang memiliki peran besar adalah sopir ambulans yang bertugas untuk mobilisasi pasien dalam pengawasan COVID-19 ke RS Rujukan. Rujukan pasien yang harus memperhatikan prinsip PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) menuntut agar seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam rujukan telah memperhatikan prinsip tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, BRSUD Kab. Tabanan menyelenggarakan pelatihan tentang Penatalaksanaan COVID-19 dan tata cara penggunaan APD yang benar untuk sopir puskesmas dan rumah sakit swasta diTabanan.

Kegiatan pelatihan Penatalaksanaan COVID-19 ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu 23 – 24 April 2020 bertempat di Ruang Pertemuan BRSUD Kab.Tabanan. Pelatihan hari pertama diikuti oleh sopir ambulans puskesmas, sedangkan hari kedua diikuti oleh sopir ambulans rumah sakit swasta di wilayah Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan pelatihan ini tetap memperhatikan physical distancing dan membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 20 orang dalam sekali pelatihan. Adapun narasumber dalam pelatihan ini adalah dr. A.A Ngurah Putra Wiradana, MARS dan Tim PPI.

Dalam penanganan COVID-19, tenaga kesehatan yang berperan sebagai garda terdepan wajib menggunakan APD untuk meminimalisir risiko penularan virus. Begitu pula dengan proses penghantaran pasien, petugas yang akan melakukan rujukan juga harus memakai APD. Dalam petunjuk teknis APD dalam menghadapi wabah COVID-19 oleh Kemenkes RI telah disebutkan ketentuan dalam penggunaan APD, dimana apabila sopir berperan pada proses transport pasien curiga COVID-19 dan area sopir terpisah dengan area pasien maka sopir harus menjaga jarak minimal 1 m dan menggunakan masker bedah. Jika sopir turut membantu dalam mengangkat pasien dengan suspect COVID-19, maka sopir menggunakan APD berupa masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata, pelindung kepala dan sepatu pelindung. Apabila tidak ada kontak langsung dengan pasien curiga COVID-19 namun area sopir tidak terpisah dengan pasien, maka sopir minimal menggunakan masker bedah. Setelah selesai digunakan, ambulans untuk merujuk / mengantar pasien tersebut harus segera dibersihkan dan didesinfeksi agar dapat dipergunakan kembali.

Selain pemberian materi tentang penatalaksanaan COVID-19, peserta juga dapat melihat cara memakai dan melepas APD lengkap yang diperagakan oleh Tim PPI. Adapun pesan dari PPI terkait hal-hal yang perlu diingat dalam penggunaan APD yaitu lepaskan seluruh perhiasan atau aksesoris yang digunakan, lakukan kebersihan tangan baik sebelum dan sesudah menggunakan APD dan yang terpenting adalah proses melepas APD harus sesuai prosedur yang benar. Dengan penggunaan APD sesuai prosedur diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19.